PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI DESA KOBASOMA FOKUS PADA ISU KEKERASAN TERHADAP PEREMUAN DAN ANAK SERTA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
![]() |
| Pemateri Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Kobasoma |
Seiring dengan adanya trend peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2024 dan adanya dorongan dari berbagai pihak untuk segera dilakukannya penyadaran kepada masyarakat, maka pada Sabtu, 14 September 2024, Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan kegiatan penyuluhan terpadu bersama Kepolisian Resor Flores Timur, Kejaksaan Negeri Flores Timur, Pengadilan Negeri Larantuka, Dinas P2KBP3A dan LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kobasoma Kecamatan Titehena ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Desa Kobasoma serta Siswa/i SMA Negeri 1 Titehena (Smanti). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Desa Kobasoma dan dipandu langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Yordanus Hoga Daton, SH., MH.
Setelah pengantar awal oleh Kepala Bagian Hukum, pemaparan materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada DP2KBP3A Kabupaten Flores Timur, Joria Parmin, SST., M.Keb., yang memaparkan update kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Flores Timur. Disampaikan bahwa hingga kondisi per 12 September 2024, jumlah kasus yang terjadi adalah sebanyak 74 kasus dengan korban laki-laki sebanyak 18 orang dan korban perempuan sebanyak 56 orang serta pelaku laki-laki sebanyak 87 orang dan pelaku perempuan sebanyak 4 orang. Dari 74 kasus ini, 68 kasus terjadi di daratan Larantuka, 5 kasus di Pulau Adonara dan 1 kasus di Pulau Solor. Apabila dilihat dari jenis kekerasan dengan usia korban, maka kekerasan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun berupa persetubuhan, pencabulan dan inces mendominasi dengan jumlah 21 kasus. Gambaran kasus ini sangat memprihantikan sekaligus memalukan jika dilihat dari modus dan pelaku kekerasan yang terjadi.
Setelah DP2KBP3A, pemaparan materi disampaikan oleh Kanit IV Satreskrim Polres Flores Timur dengan tema Bullying dan Kekerasan Seksual. Terdapat tiga bentuk kekerasan yang umumnya terjadi di tengah masyarakat yaitu, kekerasan fisik, kekerasan non fisik dan kekerasan seksual. Khusus pada kekerasan seksual, hal ini diakibatkan oleh faktor-faktor antara lain minuman keras, ekonomi, video porno, pergaulan yang salah dan tidak bijak menggunakan media sosial. Cyber Bullying juga merupakan kasus yang marak terjadi belakangan ini berupa pengiriman surel berisi ancaman dan/atau hinaan, menyebarkan gosip yang tidak benar melalui medos, berbagi gambar pribadi tanpa izin, mengunggah informasi/video pribadi tanpa izin dan membuat blog/meme berisi keburukan tentang seseorang. Menyangkut hal ini telah diatur secara jelas delik maupun ancaman pidananya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Flores Timur, Taufik Tadjuddin, SH memaparkan materi tentang kenakalan remaja (juvenile delinquency). Secara umum kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Terdapat beberapa jenis kenakalan remaja antara lain seks bebas, penyalahgunaan narkotika, tawuran antar pelajar, mabuk-mabukan/minum minuman keras dan bolos sekolah. Dampak dari kenakalan remaja ini tentu saja dapat menyebabkan rasa malu, dikucilkan dari lingkungan, mempengaruhi/mengganggu orang lain, memiliki masa depan yang suram, dan merusak ketenteraman masyarakat. Upaya untuk mengatasi kenakalan remaja ini dapat ditempuh melalui beberapa cara seperti memberikan bekal agama yang kuat sejak dini, memberikan pengawasan intensif dari keluarga, sekolah dan lingkungan, orangtua harus memperhatikan atau mengajak bicara anak, orangtua harus memberikan dukungan terhadap kegiatan positif yang dilakukan anak.
Salah satu topik yang menjadi tema kegiatan penyuluhan hukum terpadu adalah mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang disampaikan oleh Hakim PN Larantuka, M. Irfan Syahputra, SH. Lazim dalam dunia perdagangan yang kita kenal, bahwa objek yang didagangkan adalah barang. Namun seiring perkembangan zaman dan jenis kejahatan yang dilakukan, objek yang didagangkan tidak hanya barang tetapi juga manusia. Menurut UU TPPO, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Sedangkan eksploitasi merupakan tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Salah satu penyebab terjadinya TPPO adalah faktor kemiskinan. Kondisi per Desember 2023, angka kemiskinan di Kabupaten Flores Timur adalah 11,77% dari total jumlah penduduk. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk merantau demi memperbaiki ekonomi keluarga. Sebagian besar dari perantau atau pekerja migran ini berangkat secara illegal dan non prosedural. Sampai dengan Agustus 2024 berdasarkan rilis data Disnaker Kabupaten Flores Timur, terdapat 47 PMI non prosedural yang dideportasi dari negara Malaysia dan 7 PMI non prosedural yang meninggal dan dipulangkan ke kampung halamannya. Peran berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus seperti ini dapat dicegah dan diminimalisir.
Mater terakhir disampaikan oleh Advokat dari LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Farlian Belawa Hurint, SH., yang memberikan penjelasan mengenai Advokasi Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual. Beliau menjelaskan bahwa LBH Surya NTT senantiasa siap dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu. Berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara maka pelaku wajib didampingi kuasa hukum. Persidangan atas kasus ini pun dilakukan secara tertutup yang hanya dihadiri hakim, jaksa, kuasa hukum, pelaku dan korban. Dalam kasus tertentu telah diupayakan penyelesaian masalah dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat, tetapi pelaku seringkali tidak jujur atas perbuatannya dan baru mengakuinya ketika ditanyai penyidik pada tahap pemeriksaan ataupun persindangan.
Pada penutup acara, Kepala Bagian Hukum menyampaikan terima kasih atas kehadiran narasumber dan peserta, khususnya pihak Pemerintah Desa Kobasoma yang telah memberikan dukungan demi kelancaran kegiatan. Kiranya kegiatan ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, sehingga pembangunan manusia Flores Timur yang berkualitas semakin hari semakin ditingkatkan.


Komentar
Posting Komentar