BAGIAN HUKUM DAN DISPERDAGIN FASILITASI KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2025-2045
![]() |
| FGD Rancangan Perda RPIK Kabupaten Flores Timur |
Dalam rangka pembentukan
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Flores Timur Tahun
2025-2045, Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Perdagangan dan
Perindustrian serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur melaksanakan
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Perangkat Daerah
terkait dan para pelaku Industri lokal. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 14
Maret 2024 di Aula Karykes dan dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Bpk. Andreas Kewa Aman serta didampingi oleh Kepala Dinas
Perdaganan dan Perindustrian, Bpk. Siprianus Sina Ritan dan Kepala Bagian Hukum,
Bpk. Yordanus Hoga Daton.
![]() |
| Para Peserta FGD Rancangan Perda RPIK |
Dalam arahan pembukaan, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang membawakan sambutan Bupati menekankan pentingnya perencanaan pembangunan industri kabupaten sebagai pedoman pembangunan industri di daerah. Dengan adanya RPIK diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja baru melalui peningkatan produktivitas para pelaku industri di daerah. Peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah dan penetrasi pasar yang lebih luas diharapkan dapat meningkatkan sektor perindustrian di daerah.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum selaku moderator kegiatan memberikan kesempatan kepada para narasumber untuk memaparkan materinya.
Kepala Dinas Perdagangan
dan Perindustrian selaku pembicara menjelaskan tentang Strategi dan Program
Pembangunan Industri Kabupaten. Strategi pembangunan industri kabupaten
ditempuh melalui beberapa strategi penguatan, yakni penguatan penyediaan bahan
baku, penguatan proses, penguatan output dan distribusi serta penguatan faktor
pendukung. Sedangkan program pembangunan industri kabupaten mencakup industri
unggulan kabupaten, tahapan pencapaian industri unggulan kabupaten serta
sasaran dan program pengembangan industri unggulan Kabupaten Flores Timur.
![]() |
| Diskusi Kelompok |
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bpk. Saul Paulus Lagadoni Hekin sebagai narasumber kedua memaparkan tentang hubungan antara Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Di dalam pemaparannya beliau menjelaskan tentang tujuan penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan khusus rencana pola ruang dan rencana penetapan kawasan strategis. Khusus untuk rencana kawasan peruntukan industri di Kabupaten Flores Timur mencakup 1,1% dari luas wilayah daratan dan tersebar di 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Adonara Barat, Kecamatan Adonara Timur, Kecamatan Ile Boleng, Kecamatan Ile Mandiri, Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Witihama. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Flores Timur bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Flores Timur sebagai kabupaten yang maju dan berdaya saing berbasis pertanian dan pariwisata secara berkelanjutan.
Kepala Bagian Hukum
sebagai narasumber ketiga menjelaskan tentang Desain Rancangan Perda tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Flores Timur Tahun 2025-2045. Dalam pemaparannya,
beliau menjelaskan tentang dasar hukum pembentukan Perda RPIK, antara lain Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12-2015 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah
Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten / Kota, dan Peraturan
Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi NTT Tahun 2023-2043. Pada prinsipnya, pembentukan Perda RPIK merupakan
kewenangan delegatif yang dimandatkan oleh Pasal 11 UU Perindustrian, bahwa setiap
Bupati/Walikota menyusun rencana pembangunan industri di daerah dengan
berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan paling
sedikit memperhatikan potensi sumber daya industri, RTRW, dan keserasian dan
keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
![]() |
| Diskusi Kelompok |
Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok. Para peserta yang hadir dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok untuk mediskusikan tentang industri unggulan kabupaten, jangka waktu RPIK, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan. Dari hasil diskusi kelompok, ditemukan adanya usulan penambahan industri unggulan daerah, tahapan RPIK dalam rancangan awal telah melampaui tahapan RIPIN, kelemahan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah dan dukungan pendanaan untuk sektor industri yang kurang memadai.
Kegiatan ditutup oleh
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sesuai jadwal Banmus DPRD Kabupaten
Flores Timur, Rancangan Perda ini direncanakan akan diajukan Pemerintah kepada
DPRD pada tanggal 4 April 2024.




Komentar
Posting Komentar