BAGIAN HUKUM DAN DISPERDAGIN FASILITASI KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2025-2045

 

FGD Rancangan Perda RPIK Kabupaten Flores Timur

Dalam rangka pembentukan Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Flores Timur Tahun 2025-2045, Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait dan para pelaku Industri lokal. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 14 Maret 2024 di Aula Karykes dan dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bpk. Andreas Kewa Aman serta didampingi oleh Kepala Dinas Perdaganan dan Perindustrian, Bpk. Siprianus Sina Ritan dan Kepala Bagian Hukum, Bpk. Yordanus Hoga Daton.

Para Peserta FGD Rancangan Perda RPIK

Dalam arahan pembukaan, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang membawakan sambutan Bupati menekankan pentingnya perencanaan pembangunan industri kabupaten sebagai pedoman  pembangunan industri di daerah. Dengan adanya RPIK diharapkan dapat mendorong perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja baru melalui peningkatan produktivitas para pelaku industri di daerah. Peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah dan penetrasi pasar yang lebih luas diharapkan dapat meningkatkan sektor perindustrian di daerah.

Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum selaku moderator kegiatan memberikan kesempatan kepada para narasumber untuk memaparkan materinya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku pembicara menjelaskan tentang Strategi dan Program Pembangunan Industri Kabupaten. Strategi pembangunan industri kabupaten ditempuh melalui beberapa strategi penguatan, yakni penguatan penyediaan bahan baku, penguatan proses, penguatan output dan distribusi serta penguatan faktor pendukung. Sedangkan program pembangunan industri kabupaten mencakup industri unggulan kabupaten, tahapan pencapaian industri unggulan kabupaten serta sasaran dan program pengembangan industri unggulan Kabupaten Flores Timur.

Diskusi Kelompok

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bpk. Saul Paulus Lagadoni Hekin sebagai narasumber kedua memaparkan tentang hubungan antara Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Di dalam pemaparannya beliau menjelaskan tentang tujuan penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan khusus rencana pola ruang dan rencana penetapan kawasan strategis. Khusus untuk rencana kawasan peruntukan industri di Kabupaten Flores Timur mencakup 1,1% dari luas wilayah daratan dan tersebar di 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Adonara Barat, Kecamatan Adonara Timur, Kecamatan Ile Boleng, Kecamatan Ile Mandiri, Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Witihama. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Flores Timur bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Flores Timur sebagai kabupaten yang maju dan berdaya saing berbasis pertanian dan pariwisata secara berkelanjutan.

Kepala Bagian Hukum sebagai narasumber ketiga menjelaskan tentang Desain Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Flores Timur Tahun 2025-2045. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tentang dasar hukum pembentukan Perda RPIK, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12-2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten / Kota, dan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTT Tahun 2023-2043. Pada prinsipnya, pembentukan Perda RPIK merupakan kewenangan delegatif yang dimandatkan oleh Pasal 11 UU Perindustrian, bahwa setiap Bupati/Walikota menyusun rencana pembangunan industri di daerah dengan berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan paling sedikit memperhatikan potensi sumber daya industri, RTRW, dan keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.

Diskusi Kelompok

Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok. Para peserta yang hadir dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok untuk mediskusikan tentang industri unggulan kabupaten, jangka waktu RPIK, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan. Dari hasil diskusi kelompok, ditemukan adanya usulan penambahan industri unggulan daerah, tahapan RPIK dalam rancangan awal telah melampaui tahapan RIPIN, kelemahan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah dan dukungan pendanaan untuk sektor industri yang kurang memadai.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sesuai jadwal Banmus DPRD Kabupaten Flores Timur, Rancangan Perda ini direncanakan akan diajukan Pemerintah kepada DPRD pada tanggal 4 April 2024.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPAT FINALISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG REMUNERASI PADA BLUD RSUD dr. HENR

BAGIAN HUKUM BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI FLORES TIMUR MELAKSANAKAN FASILITASI DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI DESA SAMASOGE DAN DESA BAMA DAN PENYULUHAN HUKUM

PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI DESA KOBASOMA FOKUS PADA ISU KEKERASAN TERHADAP PEREMUAN DAN ANAK SERTA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG