 |
| Forum Propemperda 2024 |
Dalam rangka menghasilkan daftar usulan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah yang akan dibentuk pada tahun 2025, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Forum Propemperda Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Bpk. Petrus Pehan Tukan, S.Sos, selaku Pajabat yang mewakili Penjabat Bupati Flores Timur dan dihadiri oleh para pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Flores Timur.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum menekankan agar Penyusunan Propemperda dilaksanakan berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan. Selain itu, Pembentukan Propemperda diharapkan agar memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.
 |
| Forum Propemperda 2024 |
Setelah acara pembukaan, kegiatan diawali dengan pengantar dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH yang menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah selain merupakan pelaksanaan/tindak lanjut atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga digunakan untuk mengawal perencanaan pembangunan daerah. Kepala Bagian Hukum juga menekankan bahwa Peraturan Daerah yang ada harus mempunyai kontribusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di daerah. Selain itu diperlukan juga komitmen perangkat daerah untuk segera merespon perubahan regulasi di tingkat pusat khususnya melalui penetapan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan dan Perubahan Undang-Undang Desa.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bpk. Syarif Wuran, S. Si., MT selaku Pejabat yang mewakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Flores Timur mengenai Kebutuhan Regulasi Daerah Dalam Mengawal Pencapaian Sasaran Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah. Beliau menekankan agar pembentukan Peraturan Daerah dapat benar-benar memperhatikan Visi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan pembangunan Daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJPD dan RPJMD Kabupaten Flores Timur agar pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan dapat berguna bagi pencapaian Visi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan dimaksud. Dalam pemaparannya Beliau juga melakukan pemetaan/mapping terhadap regulasi yang dibutuhkan daerah berdasarkan sasaran pembangunan daerah.
 |
| Forum Propemperda 2024 |
Setelah pemaparan materi oleh Bapperida Kabupaten Flores Timur, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, dr. Agustinus Ogie Silimalar yang memberikan gambaran umum tentang Penataan Regulasi Daerah Di Bidang Kesehatan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beliau menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesehatan tersebut berdampak terhadap 3 (tiga) Peraturan daerah Kabupaten Flores Timur antara lain Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tenaga Kesehatan dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Berhubung peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini belum sepenuhnya ditndaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri kesehatan, maka pembentukan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaannya pun menunggu penetapan peraturan pemerintah dan peraturan menteri kesehatan dimaksud. Salah satu isu pentingberkaitan dengan produk hukum daerah di sektor kesehatan adalah mengenai Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sesuai amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. KTR di Kabupaten Flores Timur saat ini masih ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum dari Peraturan Bupati menjadi Peraturan Daerah. Hal ini juga telah menjadi perhatian dari pihak Kementerian Dalam Negeri dalam kaitan dengan bagian bagi hasil pajak cukai tembakau.  |
| ASN Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur |
Setelah pemaparan materi oleh para narasumber acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah oleh masing-masing perangkat daerah. Terdapat beberapa usulan baru yang disampaikan antara lain mengenai Badan Usaha Milik Desa, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Usulan pembentukan rancangan peraturan daerah oleh perangkat daerah ini selanjutnya dimuat dalam satu daftar usulan rancangan peraturan daerah prakarsa pemerintah dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Flores Timur untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2025.
Komentar
Posting Komentar