PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA LEMBAGA URSA MITRA KREATIF MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN MASYARAKAT

Bimtek Hari Pertama
            

            Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis dalam pembentukan produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama Lembaga Ursa Mitra Kreatif melaksanakan bimbingan teknis pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Senin, 14 Oktober 2024 s.d. Rabu, 16 Oktober 2024, secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan dan harapan agar kegiatan ini memberikan dampak positif bagi kualitas pembentukan produk hukum di Kabupaten Flores Timur. Para peserta sebanyak 11 (sebelas) orang dikumpulkan di ruang rapat Wakil Bupati Flores Timur. Adapun bimbingan teknis ini dilaksanakan bagi pejabat administrator, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum dan penyuluh hukum yang ruang lingkup tugasnya berhubungan dengan pembentukan produk hukum daerah. Selain dihadiri oleh Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, kegiatan ini juga melibatkan masyarakat yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan memiliki kepedulian terhadap perumusan kebijakan daerah.

Pada hari pertama, kegiatan bimbingan teknis ini dibagi dalam 3 (tiga) sesi dengan narasumber dan materi yang berbeda-beda. Materi pertama tentang Teknik Penyusunan dan Tahapan Penyusunan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Dr. Ristina Yudhanti, S.H., M.Hum. Pada sesi ini, selain menjelaskan tentang teknik dan tahapan penyusunan produk hukum daerah, narasumber juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam keseluruhan proses pembentukan produk hukum mulai dari penyusunan Propemperda hingga penetapan dan pengundangannya. Materi kedua tentang Identifikasi Masalah dan Dasar Hukum Peraturan Daerah disampaikan oleh Ali Masykur Fathurrahman, S.H., M.H. Beliau menjelaskan tentang identifikasi masalah hukum dan dasar hukum peraturan daerah yang dijabarkan secara sistematis di dalam naskah akademik. Diharapkan agar kajian ilmiah yang tertuang di dalam naskah akademik dapat menjadi titik tolak untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pembentukan produk hukum daerah. Materi ketiga tentang Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., yang pada pokoknya menjelaskan tentang pentingnya pengharmonisasian baik secara vertikal maupun horizontal terhadap peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan serta untuk memperlancar proses pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap produk hukum daerah dari aspek prosedur, teknik dan substansi.

Bimtek Hari Kedua

Pada hari kedua, kegiatan bimbingan teknis ini dibagi dalam 3 (tiga) sesi. Materi pertama tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perda disampaikan oleh Dyani Hasanah Shintawati, SH., MH. Dalam pemaparannya Beliau menekankan tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam keseluruhan proses pembentukan produk hukum daerah agar kelak ketika produk hukum daerah tersebut telah ditetapkan dan diundangkan, dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat bersangkutan. Materi kedua tentang Politik Hukum dan Penerapan Prinsip Filsafat Hukum Dalam Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH. Dalam pemaparannya Beliau menjelaskan bahwa produk hukum yang dihasilkan sangat determinan terhadap faktor politik. Konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum responsif atau populistik, begitu juga sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks atau elitis. Materi ketiga tentang Metode dan Teknik Penelitian Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Metode Regulatory Impact & ROCCIPI) disampaikan oleh Gusti Rian Saputra, SH., MH. Dalam pemaparannya, Beliau menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) metode utama dalam penelitian hukum yaitu metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran antara kualitatif dan kuantitatif untuk mencapai maksud dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pembentukan produk hukum daerah terdapat 2 (dua) metode yang digunakan yaitu metode Regulatory Impact  Assessment  (RIA) yang digunakan untuk mengevaluasi potensi dampak dari kebijakan atau regulasi yang diusulkan dan metode ROCCIPI yang digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi regulasi/kebijakan, terutama dalam konteks dampaknya terhadap berbagai pemangku kepentingan.

Bimtek Hari Ketiga

Pada hari ketiga, kegiatan bimbingan teknis ini dibagi dalam 3 (tiga) sesi. Materi pertama tentang Ragam Bahasa Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disampaikan oleh Wahyu Adi M.P., S.H., M.Kn. Beliau menjelaskan bahwa bahasa yang digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baik yang memuat kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas. Materi kedua tentang Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan dan Perubahan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Niken Wahyuning Retno Mumpuni, SH., MH. Dalam pemaparannya Beliau menjelaskan tentang jenis produk hukum, pendelegasian kewenangan dan pembatalan produk hukum daerah. Tindak lanjut atas pembatalan produk hukum daerah dilakukan melalui pencabutan dan perubahan terhadap produk hukum tersebut. Materi ketiga tentang Perumusan Norma Sanksi Pidana dan Administratif Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Ahluddin Saiful Ahmad, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Beliau menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersifat positivistik memiliki keunggulan terhadap norma agama dan moral karena mengandung daya paksa yang dapat membuat pelanggarnya terkena sanksi pidana atau administratif. Sanksi pidana dikenakan sebagai bentuk penghukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan, sedangkan sanksi administratif dikenakan sebagai bentuk pendisiplinan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Pada setiap sesi, peserta diminta untuk memberikan penilaian terhadap materi, narasumber dan kualitas layanan oleh penyelenggara. Secara umum peserta menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Lembaga Ursa Mitra Kreatif yang telah memberikan ruang bagi peserta untuk dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam pembentukan produk hukum daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPAT FINALISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG REMUNERASI PADA BLUD RSUD dr. HENR

PELAKSANAAN FORUM PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2024

BAGIAN HUKUM BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI FLORES TIMUR MELAKSANAKAN FASILITASI DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI DESA SAMASOGE DAN DESA BAMA DAN PENYULUHAN HUKUM