PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA LEMBAGA URSA MITRA KREATIF MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN MASYARAKAT
![]() |
| Bimtek Hari Pertama |
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis dalam pembentukan produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama Lembaga Ursa Mitra Kreatif melaksanakan bimbingan teknis pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Senin, 14 Oktober 2024 s.d. Rabu, 16 Oktober 2024, secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan dan harapan agar kegiatan ini memberikan dampak positif bagi kualitas pembentukan produk hukum di Kabupaten Flores Timur. Para peserta sebanyak 11 (sebelas) orang dikumpulkan di ruang rapat Wakil Bupati Flores Timur. Adapun bimbingan teknis ini dilaksanakan bagi pejabat administrator, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum dan penyuluh hukum yang ruang lingkup tugasnya berhubungan dengan pembentukan produk hukum daerah. Selain dihadiri oleh Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, kegiatan ini juga melibatkan masyarakat yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan memiliki kepedulian terhadap perumusan kebijakan daerah.
Pada
hari pertama, kegiatan bimbingan teknis ini dibagi dalam 3 (tiga) sesi dengan
narasumber dan materi yang berbeda-beda. Materi pertama tentang Teknik
Penyusunan dan Tahapan Penyusunan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Dr.
Ristina Yudhanti, S.H., M.Hum. Pada sesi ini, selain menjelaskan tentang teknik
dan tahapan penyusunan produk hukum daerah, narasumber juga menekankan pentingnya
keterlibatan aktif masyarakat dalam keseluruhan proses pembentukan produk hukum
mulai dari penyusunan Propemperda hingga penetapan dan pengundangannya. Materi kedua
tentang Identifikasi Masalah dan Dasar Hukum Peraturan Daerah disampaikan oleh Ali
Masykur Fathurrahman, S.H., M.H. Beliau menjelaskan tentang identifikasi
masalah hukum dan dasar hukum peraturan daerah yang dijabarkan secara
sistematis di dalam naskah akademik. Diharapkan agar kajian ilmiah yang
tertuang di dalam naskah akademik dapat menjadi titik tolak untuk menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui
pembentukan produk hukum daerah. Materi ketiga tentang Proses Pengharmonisasian,
Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Dr.
Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., yang pada pokoknya menjelaskan tentang pentingnya
pengharmonisasian baik secara vertikal maupun horizontal terhadap peraturan
perundang-undangan yang akan dibentuk. Hal ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya tumpang tindih pengaturan serta untuk memperlancar proses
pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap produk
hukum daerah dari aspek prosedur, teknik dan substansi.
![]() |
| Bimtek Hari Kedua |
Pada
hari kedua, kegiatan bimbingan teknis ini dibagi dalam 3 (tiga) sesi. Materi pertama
tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perda disampaikan oleh Dyani
Hasanah Shintawati, SH., MH. Dalam pemaparannya Beliau menekankan tentang
pentingnya keterlibatan masyarakat dalam keseluruhan proses pembentukan produk
hukum daerah agar kelak ketika produk hukum daerah tersebut telah ditetapkan
dan diundangkan, dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat
bersangkutan. Materi kedua tentang Politik Hukum dan Penerapan Prinsip Filsafat
Hukum Dalam Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Dr. Muhammad
Zaki Mubarrak, SH., MH. Dalam pemaparannya Beliau menjelaskan bahwa produk
hukum yang dihasilkan sangat determinan terhadap faktor politik. Konfigurasi politik
yang demokratis akan melahirkan hukum responsif atau populistik, begitu juga
sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang
konservatif atau ortodoks atau elitis. Materi ketiga tentang Metode dan Teknik Penelitian
Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Metode Regulatory Impact & ROCCIPI)
disampaikan oleh Gusti Rian Saputra, SH., MH. Dalam pemaparannya, Beliau
menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) metode utama dalam penelitian hukum yaitu
metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran antara kualitatif dan kuantitatif untuk
mencapai maksud dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam konteks
pembentukan produk hukum daerah terdapat 2 (dua) metode yang digunakan yaitu metode
Regulatory Impact Assessment (RIA) yang digunakan untuk mengevaluasi
potensi dampak dari kebijakan atau regulasi yang diusulkan dan metode ROCCIPI
yang digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi regulasi/kebijakan, terutama
dalam konteks dampaknya terhadap berbagai pemangku kepentingan.
![]() |
| Bimtek Hari Ketiga |
Pada
hari ketiga, kegiatan bimbingan teknis ini dibagi dalam 3 (tiga) sesi. Materi pertama
tentang Ragam Bahasa Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disampaikan
oleh Wahyu Adi M.P., S.H., M.Kn. Beliau menjelaskan bahwa bahasa yang digunakan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus tunduk pada kaidah tata
bahasa Indonesia yang baik yang memuat kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian dan ketaatan asas. Materi kedua tentang Pendelegasian Kewenangan,
Pencabutan dan Perubahan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh Niken Wahyuning Retno
Mumpuni, SH., MH. Dalam pemaparannya Beliau menjelaskan tentang jenis produk
hukum, pendelegasian kewenangan dan pembatalan produk hukum daerah. Tindak lanjut
atas pembatalan produk hukum daerah dilakukan melalui pencabutan dan perubahan
terhadap produk hukum tersebut. Materi ketiga tentang Perumusan Norma Sanksi
Pidana dan Administratif Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah disampaikan oleh
Ahluddin Saiful Ahmad, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Beliau menjelaskan bahwa peraturan
perundang-undangan yang bersifat positivistik memiliki keunggulan terhadap norma
agama dan moral karena mengandung daya paksa yang dapat membuat pelanggarnya
terkena sanksi pidana atau administratif. Sanksi pidana dikenakan sebagai
bentuk penghukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan, sedangkan sanksi
administratif dikenakan sebagai bentuk pendisiplinan terhadap pelanggaran yang
dilakukan.



Komentar
Posting Komentar